Nama
Laboratorium Komputer CB Pemrograman
Struktur Organisasi
Sekolah Vokasi
Deskripsi
Terdapat sebanyak 36 komputer pada ruangan ini.
Biaya Peminjaman
Tidak dikenai biaya
Persyaratan Akses
- 1. Pengguna laboratorium adalah mahasiswa aktif, staf akademik, dan dosen yang memiliki izin akses yang sah.
- 2. Sebelum menggunakan laboratorium, pengguna wajib mengajukan izin akses dan meninggalkan tanda pengenal di meja administrasi.
Penggunaan Laboratorium Komputer yang Bijak
- 1. Laboratorium komputer disediakan untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan.
- 2. Semua pengguna wajib menggunakan laboratorium hanya untuk aktivitas yang relevan dan tidak melanggar hukum.
Kebersihan dan Kerapian
- 1. Pengguna wajib membersihkan meja, merapikan kabel, dan mematikan peralatan dengan benar setelah selesai menggunakan laboratorium.
- 2. Dilarang makan atau minum di dalam laboratorium guna menjaga kebersihan dan mencegah kerusakan peralatan.
Larangan Penggunaan
- 1. Dilarang keras mengunduh, mengistal, atau menjalankan perangkat lunak ilegal, atau tidak berlisensi.
- 2. Tidak diperkenankan mengakses atau mengubah file dan data yang bukan hak milik pribadi tanpa izin.
Kebijakan Keamanan
- 1. Tidak diperbolehkan menggunakan akun atau kredensial milik orang lain tanpa izin yang sah.
- 2. Diharapkan untuk segera melaporkan kelemahan, keamanan, atau aktivitas mencurigakan kepada staf administrasi laboratorium.
Jaringan dan Penggunaan Internet
- 1. Pengguna laboratorium wajib menggunakan jaringan dengan penuh tanggung jawab dan patuhi kebijakan jaringan kampus.
- 2. Dilarang mengakses konten yang melanggar hukum atau tidak pantas.
Perawatan dan Perangkat Lunak
- 1. Pengguna laboratorium dilarang melakukan perubahan konfigurasi perangkat keras dan perangkat lunak tanpa izin dan wajib menjaga peralatan laboratorium dengan baik.
- 2. Laboran wajib melakukan pembaruan perangkat lunak yang disediakan secara berkala.
Pelanggaran dan Sanksi
- 1. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan mengakibatkan sanksi, termasuk pembatalan akses, atau tindakan disiplin sesuai kebijakan kampus.
- 2. Tindakan hukum dapat diberlakukan bagi mereka yang melanggar hukum.