Laboratorium Komputer CB K70

Sekolah Vokasi
Kode

CB K70

Nama

Laboratorium Komputer CB K70

Lokasi

Sekolah Vokasi

Struktur Organisasi

Sekolah Vokasi

Kapasitas

36

Deskripsi

Terdapat sebanyak 36 komputer pada ruangan ini. Semua jurusan dapat melakukan praktikum di laboratorium ini.

Biaya Peminjaman

Tidak dikenai biaya

Persyaratan Akses

  1. 1. Pengguna laboratorium adalah mahasiswa aktif, staf akademik, dan dosen yang memiliki izin akses yang sah.
  2. 2. Sebelum menggunakan laboratorium, pengguna wajib mengajukan izin akses dan meninggalkan tanda pengenal di meja administrasi.

Penggunaan Laboratorium Komputer yang Bijak

  1. 1. Laboratorium komputer disediakan untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan.
  2. 2. Semua pengguna wajib menggunakan laboratorium hanya untuk aktivitas yang relevan dan tidak melanggar hukum.

Kebersihan dan Kerapian

  1. 1. Pengguna wajib membersihkan meja, merapikan kabel, dan mematikan peralatan dengan benar setelah selesai menggunakan laboratorium.
  2. 2. Dilarang makan atau minum di dalam laboratorium guna menjaga kebersihan dan mencegah kerusakan peralatan.

Larangan Penggunaan

  1. 1. Dilarang keras mengunduh, mengistal, atau menjalankan perangkat lunak ilegal, atau tidak berlisensi.
  2. 2. Tidak diperkenankan mengakses atau mengubah file dan data yang bukan hak milik pribadi tanpa izin.

Kebijakan Keamanan

  1. 1. Tidak diperbolehkan menggunakan akun atau kredensial milik orang lain tanpa izin yang sah.
  2. 2. Diharapkan untuk segera melaporkan kelemahan, keamanan, atau aktivitas mencurigakan kepada staf administrasi laboratorium.

Jaringan dan Penggunaan Internet

  1. 1. Pengguna laboratorium wajib menggunakan jaringan dengan penuh tanggung jawab dan patuhi kebijakan jaringan kampus.
  2. 2. Dilarang mengakses konten yang melanggar hukum atau tidak pantas.

Perawatan dan Perangkat Lunak

  1. 1. Pengguna laboratorium dilarang melakukan perubahan konfigurasi perangkat keras dan perangkat lunak tanpa izin dan wajib menjaga peralatan laboratorium dengan baik.
  2. 2. Laboran wajib melakukan pembaruan perangkat lunak yang disediakan secara berkala.

Pelanggaran dan Sanksi

  1. 1. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan mengakibatkan sanksi, termasuk pembatalan akses, atau tindakan disiplin sesuai kebijakan kampus.
  2. 2. Tindakan hukum dapat diberlakukan bagi mereka yang melanggar hukum.