Collaboration Room

Gedung Perpustakaan A lantai 2
Kode

-

Nama

Collaboration Room

Lokasi

Gedung Perpustakaan A lantai 2

Struktur Organisasi

Lembaga Manajemen Informasi dan Transformasi Digital

Kapasitas

60

Deskripsi

-

Biaya Peminjaman

Tidak dikenai biaya

PIC
  •    Ahmad Kurnia
  •    Dewi Sarah
  •    Dewi Sundari
  •    Adit Supriatna
Belum ada foto

Syarat dan Ketentuan

Ketentuan Umum

1. Collaboration Room memiliki kapasitas maksimal 60 (enam puluh) orang.
2. Ruangan hanya dapat digunakan untuk kepentingan acara resmi yang bersifat institusional/kelembagaan.
3. Ruangan tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan mahasiswa seperti:
-Diskusi kelompok
-Rapat internal mahasiswa
-Presentasi perlombaan
-Kegiatan akademik non-resmi lainnya

4. Jam operasional penggunaan ruangan adalah pukul 08.00–16.00 WIB pada hari kerja.

Prosedur Peminjaman

1. Peminjaman ruangan harus diajukan secara resmi melalui surat permohonan kepada pengelola.
2. Surat permohonan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
3. Permohonan harus mencantumkan:
-Nama kegiatan
-Penanggung jawab kegiatan dan sertakan nomor penanggung jawab
-Instansi/Unit penyelenggara
-Tanggal dan waktu penggunaan
-Perkiraan jumlah peserta
-Persetujuan penggunaan ruangan sepenuhnya menjadi kewenangan pengelola.

Ketentuan Penggunaan

1.Pengguna wajib menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan ruangan selama kegiatan berlangsung.
2.Dilarang merusak, memindahkan, atau mengubah tata letak fasilitas tanpa izin pengelola.
3.Pengguna bertanggung jawab atas segala kerusakan fasilitas yang terjadi selama masa peminjaman.
4.Kegiatan harus selesai sesuai dengan waktu yang telah disetujui.
5.Setelah kegiatan selesai, ruangan harus dikembalikan dalam kondisi bersih dan rapi seperti semula.

Larangan

Menggunakan ruangan di luar jam operasional.
Melebihi kapasitas maksimal ruangan.
Menggunakan ruangan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin resmi.
Membawa atau menggunakan barang berbahaya yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan.

Sanksi

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pembatalan kegiatan.
Peminjam dapat dikenakan sanksi administratif sesuai kebijakan pengelola.
Peminjam wajib mengganti kerugian atas kerusakan fasilitas yang ditimbulkan.